Aplikasi LPTK
Sehubungan dengan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan RI nomor S-724/SJ/2010 tanggal 25 Maret 2010 hal tersebut di atas, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.Satker menyusun dan menyampaikan LTPK (Formulir A) kepada unit eselon I diatasnya paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah triwulan bersangkutan berakhir;
2.Unit eselon I menyusun dan menyampaikan formulir B kepada Menteri Keuangan selaku Pimpinan Kementerian melalui Sekretariat jenderal (c.q Biro Perencanaan dan Keuangan) paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah batas waktu penerimaan laporan dari satker berakhir.
3.Mekanisme penyampaian laporan dimaksud dapat juga dilihat melalui website dengan alamat www.ltpk.depkeu.go.id;
4.Untuk belanja pegawai dan belanja barang yang dalam pelaksanaannya tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, apabila realisasi fisiknya sulit ditentukan maka penentuan persentase realisasi fisik kegiatan dapat mengacu pada persentase realisasi keuangan dan pada akhir tahun persentase realisasi fisiknya disesuaikan dengan kondisi riilnya;
- Untuk belanja barang dan belanja modal yang dalam pelaksanaannya melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, penentuan persentase realisasi fisik kegiatan didasarkan atas laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan;
- b.Untuk belanja barang dan belanja modal yang dalam pelaksanaannya melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, penentuan persentase realisasi fisik kegiatan didasarkan atas laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
5. Aplikasi LTPK tersebut dapat di download DI SINI (file dalam kompresi rar)
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Bagian Keuangan BPPK adalah unit eselon III di bawah Sekretariat Badan Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan
