Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
Kerangka pengeluaran jangka menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran.
Untuk mendukukng pencapaian hasil yang dimaksudkan, dalam pendekatan penganggaran Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework/MTEF), dibutuhkan kondisi lingkungan dengan karakteristik sebagai berikut :
- Mengkaitkan Kebijakan, Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan.
- Mengendalikan pengambilan keputusan dengan :
- Penentuan prioritas program dalam kendala keterbatasan anggaran.
- Kegiatan disusun mengacu kepada sasaran program.
- Biaya sesuai dengan kegiatan yang diharapkan.
- Informasi atas hasil evaluasi dan monitoring.
- Memberikan media berkompetisi dengan bagi kebijakan, program dan kegiatan yang diambil.
- Meningkatkan kapasitas dan kesediaan untuk melakukan penyesuaian prioritas program dan kegiatan sesuai alokasi sumbedaya yang disetuui legislatif.
Secara umum penyusunan KPJM yang komprehensif memerlukan suatu tahapan proses penyusunan perencanaan jangka menengah meliputi :
- Penyusunan proyeksi/rencana kerangka (asumsi) ekonomi makro untuk jangka menengah.
- Penyusunan proyeksi/rencana kerangka/ target-target fiskal (seperti tax ratio, defisit dan rasio utang pemerintah) jangka menengah .
- Rencana kerangka anggaran (penerimaan, pengeluaran dan pembiayaan) jangka menengah (Medium Term Budget Framework), yang menghasilkan pagu total belanja pemerintah (resource envelope).
- Pendistribusian total pagu belanja jangka mengengah ke masing-masing kementrian/lembaga (line ministries ceiings), indikasi pagu kementrian/lembaga dalam jangka menengah tersebut merupakan perkiraan batas tertinggai anggaran belanja untuk kementrian/lembaga dalam jangka menengah.
- Penjabaran pengeluaran jangka menengah (line minitries ceilings) masing-masing kementrian/lembaga ke masing-masing program dan kegiatan berdasarkan indikasi pagu jangka menengah yang telah ditetapkan.
Tahapan penyusunan proyeksi/rencana (i) sampai dengan (iv) merupakan proses top down sedangkan tahapan (v) merupakan proses bottom up. Proses estimasi bottom up seringkali dipisah atas proyeksi mengenai biaya dari pelaksanaan kebijakan yang sedang berjalan (on going policies) dan penyesuaian sehubungan dengan upaya-upaya rasionalisasi program/kegiatan melalui proses evaluasi program/kegiatan serta estimasi atas biaya dari kebijakan baru (new policies).
Dalam penyusunan RKA-KL dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah, kementrian negara/lembaga perlu menyelaraskan kegiatan/program yang disusun dengan RPJM Nasional dan Renstra kementrian negara/lembaga, yang pada tahap sebelumnya menjadi acuan dalam menyusun RKP dan Renja-KL.
Secara umum konsepsi dasar KPJM dalam RKA-KL dapat digambarkan dalam diagram seperti dibawah ini:

(Sumber : PMK No. 80/PMK.05/2007)
Bagian Keuangan BPPK adalah unit eselon III di bawah Sekretariat Badan Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan
