Langkah-langkah penyelesaian RKA-KL Stimulus Fiskal TA. 2009
Upaya pemerintah untuk mengatasi dampak krisis global melalui program stimulus fiskal 2009. Pemerintah berupaya dengan hati-hati dan konkret untuk mengatasi dampak krisis global 2009. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah melalui program stimulus fiskal 2009. Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR-RI tentang program stimulus fiskal tersebut. Akhirnya pada 24 Februari 2009 telah dicapai kesepakatan dan keputusan tentang stimulus fiskal 2009.
Dari total simulus fiskal sebesar Rp73,3 triliun tersebut terdapat dana sebesar Rp12,2 triliun yang dialokasikan kepada K/L serta Bagian Anggaran Pembiayaan Perhitungan yang digunakan untuk belanja infrastruktur, subsidi, dan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR). Selanjutnya dana sebesar Rp12,2 triliun tersebut harus dituangkan dalam RKA-KL TA. 2009. Dalam rangka memperlancar penyelesaian RKA-KL terkait stimulus fiskal 2009 tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran No:SE-812/MK,02/2009 tanggal 27 Februari 2009 yang selanjutnya direvisi sesuai dengan SE Menkeu No:SE-883/MK.02/2009 tanggal 4 Maret 2009 tentang Tambahan Belanja Infrastruktur, Subsidi, dan Penjaminan untuk KUR dalam rangkan Stimulus Fiskal 2009.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa tujuan dari program stimulus fiskal adalah 1) Meningkatkan daya serap tenaga kerja dan mengatasi PHK, 2) meningkatkan daya beli masyarakat, dan 3) mempertahankan daya saing dan daya tahan usaha. Selanjutnya secara lebih teknis dalam SE tersebut disampaikan langkah-langkah penyelesaian RKA-KL sebagai berikut :
- Menyiapkan rincian/detail alokasi belanja yang telah mendapatkan persetujuan Panitia Anggaran DPR-RI paling lambat tanggal 3 Maret 2009
- Menyiapkan dan menyampaikan RKA-KL dan data pendukung (TOR, RAB dan data pendukung lainnya) stimulus fiskal kepada Dep. Keuangan (DJA) selambat-lambatnya tanggal 11 Maret 2009.
- Melakukan penalaahan RKA-KL dan penetapan SAPSK serta diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 18 Maret 2009.
Berkenaan dengan hal tersebut diharapkan K/L dapat segera mempersiapkan dan berpedoman pada ketentuan menteri Keuangan dimaksud dalam rangka kelancaran penyelesaian RKA-KL stimulus fiskal 2009.
Bagian Keuangan BPPK adalah unit eselon III di bawah Sekretariat Badan Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan
