Bagian Keuangan BPPK Online

Change Font Size

Change Screen

Change Layouts

Change Menu Styles

Cpanel

Tentang Bagkeu

Bagian Keuangan BPPK adalah unit eselon III di bawah Sekretariat Badan Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan

Website Ini

Website ini adalah media komunikasi dan informasi antara Bagian Keuangan BPPK dan user yang dilayani. Web ini dibuat untuk memperkaya khasanah keilmuan Keuangan Negara.

Engine Development

Web ini dibuat dengan CMS Drupal yang merupakan software tak berbayar berlisensi open source.

Merombak Pengelolaan Anggaran

Printer-friendly versionSend to friendPDF version

BURUKNYA perencanaan dan penggunaan anggaran di negeri ini nyaris bukan kisah baru. Ia seperti penyakit menahun yang tidak sembuh-sembuh kendati sudah diketahui penyebabnya.

Begitulah yang terjadi setiap kita mendengar tidak tuntasnya penyerapan anggaran, baik oleh pemerintah pusat, lebih-lebih pemerintah daerah.

Begitu pula ketika kita menyaksikan anggaran itu amat lamban terserap dalam sepuluh bulan, lalu tiba-tiba secara cepat bisa terserap signifikan hanya dalam kurun dua bulan di akhir tahun.

Padahal, banyak yang mafhum bahwa penyerapan anggaran berarti belanja dan belanja merupakan penggerak roda perekonomian. Toh tetap saja, pengelola anggaran seolah tak mau ambil pusing.

Sudah tak berbilang ancaman sanksi pemotongan anggaran didengungkan bagi departemen, lembaga, atau pemerintah daerah yang gagal menyerap anggaran.

Tapi, angka penyerapan anggaran bergeming di level 80% sampai 90%, tidak pernah sampai 100%. Bahkan, mulai ada kegemaran di sejumlah daerah untuk menaikkan besaran sisa lebih penggunaan anggaran atau silpa.

Lalu, silpa itu dianggap sebagai prestasi dalam mendongkrak pendapatan asli daerah. Masih amat jauh untuk berharap bahwa anggaran merupakan mata rantai penting penggerak ekonomi.

Dengan mental pengelolaan yang buruk, anggaran berlebih justru bisa menjadi malapetaka baru, yakni pemanfaatan anggaran untuk kepentingan di luar hakikat penggunaan sebuah anggaran.

Itu pula yang harus dicermati menyikapi penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada para menteri, pemimpin lembaga, dan gubernur, Selasa (5/1) lalu.

Penyerahan DIPA mestinya diartikan sebagai pelaksanaan anggaran secara serius melalui program kerja yang konkret dan langsung menyentuh hajat hidup masyarakat.

Selain itu, penyerahan DIPA mestinya merupakan amanah bagi pengelola anggaran untuk menggunakan dana secara jujur, transparan, dan akuntabel.

Teramat mahal ongkosnya jika amanah mengelola anggaran sebesar Rp1.047,7 triliun itu ditunaikan secara main-main, bahkan buruk. Karena itu, mesti ada parameter yang jelas soal mekanisme hukuman dan apresiasi terkait dengan pengelolaan anggaran.

Mereka yang mampu menggerakkan anggaran menjadi stimulus ekonomi dan terserap secara penuh amat berhak mendapat apresiasi berupa penambahan dana tahun berikutnya.

Sebaliknya, mereka yang hanya menumpuk anggaran dan menyimpannya di Sertifikat Bank Indonesia demi dinikmati bunganya harus menerima hukuman pemotongan anggaran tahun berikutnya.

Mekanisme itu mesti dilaksanakan secara konkret, bukan hanya menjadi aturan resmi pelengkap manajemen pemerintahan. Terlalu banyak modal yang disia-siakan akibat buruknya pengelolaan anggaran. Mulai kali ini, demi kesejahteraan rakyat, sudahi itu semua. (Sumber: Media Indonesia Jumat 08 Januari 2010)

Email Bagkeu

Email Bagian Keuangan

Bagaimanakah Tampilan Website Bagian Keuangan:

Who's new

  • alzet
  • egafajar
  • linda sumadewi
  • Petara
  • rizal321
You are here

Arsip bagkeu-bppk.net

Tags Keuangan

Kontak Kami

Anda ingin menghubungi Bagian Keuangan: