Pagu Indikatif RAPBN Tahun 2010
Penyusunan RAPBN 2010 merupakan tahun transisi. Pemerintah yang sedang berjalan harus membantu mempersiapkan APBN 2010 yang akan dijalankan oleh pemerintahan berikutnya. Kondisi ini tentu juga diikuti oleh peran DPR RI saat ini yang akan mengalami pergantian di tahun 2009 berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2009.
Sesuai dengan amanat UU, PP dan aturan dibawahnya maka telah ditetapkan SEB (Surat Edaran Bersama) antara Bappenas dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2010. Pagu indikatif 2010 yang ditetapkan dalan SEB ini sebesar Rp323,89 triliun. Sebagaimana diketahui bahwa Pagu Indikatif ini merupakan ancar-ancar untuk setiap K/L guna menyempurnakan Rancangan Awal RKP tahun 2010.
Selanjutnya dengan keluarnya SEB ini diharapkan bagi K/L segera menyusun Renja K/L tahun 2010. Dalam menyusun Renja K/L diharapkan memperhatikan prioritas-prioritas pembangunan nasional, prioritas pembangunan bidang, prioritas pembangunan daerah (dimensi kewilayahan). Disamping itu dalam menyusun Renja K/L tersebut, K/L diharapkan memperhatikan pula hal-hal sebagai berikut:
- Kebutuhan anggaran mengikat;
- Kebutuhan dana pendamping bagi kegiatan yang didanai dari PHLN dan menysaratkan dana pendamping, kebutuhan anggaran untuk kegiatan lanjutan (muliyears project);
- Penyediaan dana untuk kegiatan prioritas yang diamanatkan UU;
- Distribusi alokasi antardaerah dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah dan sinergi dengan program-program daerah.
Dalam SEB ini juga disampaikan beberapa kegiatan yang harus dibatasi pengalokasian dananya yaitu :
- Penyelenggaraan rapat, seminar, pertemuan, lokakarya;
- Pemasangan telepon baru, kecuali untuk kantor baru;
- Pembangunan gedung;
- Pengadaan kendaraan bermotor, dan pengeluaran-pengeluaran lain yang sejenis dengan kegiatan tersebut.
Dalam rangka penyelesaian RKP 2010 dan Penyusunan RAPBN 2010 maka kepada K/L agar segera menyusun Renja KL dan menyampaikan ke Bappenas dan Menteri Keuangan paling lambat tanggal 4 Mei 2009.
Dengan keluarnya SEB ini diharapkan agar K/L dapat segera menyusun Renja K/L dengan berpedoman pada peraturan yang ada dan mengacu kepada SEB dimaksud. (TS).
Lampiran File :
Bagian Keuangan BPPK adalah unit eselon III di bawah Sekretariat Badan Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan
