Bagian Keuangan BPPK Online

Change Font Size

Change Screen

Change Layouts

Change Menu Styles

Cpanel

Tentang Bagkeu

Bagian Keuangan BPPK adalah unit eselon III di bawah Sekretariat Badan Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan

Website Ini

Website ini adalah media komunikasi dan informasi antara Bagian Keuangan BPPK dan user yang dilayani. Web ini dibuat untuk memperkaya khasanah keilmuan Keuangan Negara.

Engine Development

Web ini dibuat dengan CMS Drupal yang merupakan software tak berbayar berlisensi open source.

Pagu Sementara K/L Tahun 2010 (SE Menkeu No. 1927/MK.02/2009)

Printer-friendly versionSend to friendPDF version
Di tengah hiruk pikuknya pesta demokrasi, proses penyusunan RAPBN tahun 2009 terus bergulir. Kini tahapan itu telah sampai pada ditetapkannya Pagu Sementara Kementerian Negara/Lembaga tahun 2009 berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan No.1927/MK.02/2009 tanggal 6 Juli 2009. Pemerintah telah mengalokasikan dana pada Pagu sementara 2010 sebesar Rp327,5 triliun.

Jika dibandingkan dengan Pagu Indikatif Tahun 2010 sebesar Rp 323,8 triliun, maka Pagu Sementara lebih besar sebesar Rp3,7 triliun, hal ini telah disepakati antara Pemerintah dengan DPR-RI pada Rapat Kerja Panitia Anggaran dengan pemerintah yang dilaksanakan pada tanggal 15-16 Juni 2009. Kesepakatan ini akan dijadikan acuan bagi penyusunan RKA- K/L di samping juga harus mengacu pada RKP 2010.

Selanjutnya dengan telah ditetapkanya pagu sementara 2010 ini, kepada K/L diharapkan dapat segera menyusun RKA-KL dengan memperhatikan rambu-rambu sebagai berikut :

  1. Tidak diperkenankan melakukan pergeseran antar sumber pendanaan.
  2. Menjamin tersedianya belanja pegawai, biaya operasional dan pemeliharaan untuk periode 1 tahun anggaran.
  3. Menjamin tersedianya dana pendamping maupun Local Cost atas PHLN 2010.
  4. Menjamin alokasi dana untuk multi years contract yang telah ditetapkan Menkeu.
  5. Asumsi kurs rupiah terhadap dolas AS sebesar Rp10.000,00/US$.
  6. Pengalokasian dana Dekon/TP mengacu pada regulasi yang berlaku.
  7. Mencantumkan target dan indikator keluaran untuk setiap kegiatan pada RKA-KL.
  8. Bagi K/L yang menyelenggarakan sekolah/pendidikan agar mencantumkan kegiatan tersebut dalam klasifikasi fungsi pendidikan.
  9. Bagi K/L yang bertanggungjawab terhadap program/kegiatan subsidi dan PSO agar mengaalokasikan dana untuk kegiatan perencanaan, pengawasan serta monitorind dan evaluasi.
  10. Pengalokasian dana bergulir tetap berpedoman pada Permenkeu No.99/PMK.05/2008.
  11. Bagi K/L agar segera melakukan pembahasan dengan Komisi terkait di DPR-RI, dengan tidak melakukan perubahan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP.
  12. Hasil pembahasan dengan DPR-RI tersebut selanjutnya disampaikan ke Dep. Keu (DJA) dan Bappenas selambat–lambatnya tanggal 16 Juli 2009 atau secara bertahap sebelum tanggal tersebut.

Dengan adanya petunjuk atas pagu sementara dan penyusunan RKA-KL tahun 2010 diharapkan Kementerian/Lembaga dapat lebih cepat di dalam menyelesaikan RKA-KL-nya. Upaya seluruh pihak terkait sangat diharapkan demi kelancaran penyusunan APBN 2010, sehingga pada masa-masa mendatang mekanisme penyusunan APBN sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PP No. 21 tahun 2004. (TS)

{Selengkapnya : SE Menkeu No.1927/MK.02/2009 ttg Pagu Sementara K/L Tahun 2010, file dalam bentuk Portable Document Format (pdf)}.
Download File : Surat Edaran Menteri Keuangan No.1927/MK.02/2009 tentang Pagu Sementara Kementerian/Lembaga Tahun 2010

Email Bagkeu

Email Bagian Keuangan

Bagaimanakah Tampilan Website Bagian Keuangan:

Who's new

  • alzet
  • egafajar
  • linda sumadewi
  • Petara
  • rizal321
You are here

Arsip bagkeu-bppk.net

Tags Keuangan

Kontak Kami

Anda ingin menghubungi Bagian Keuangan: