Bagian Keuangan BPPK Online

Change Font Size

Change Screen

Change Layouts

Change Menu Styles

Cpanel

Tentang Bagkeu

Bagian Keuangan BPPK adalah unit eselon III di bawah Sekretariat Badan Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan

Website Ini

Website ini adalah media komunikasi dan informasi antara Bagian Keuangan BPPK dan user yang dilayani. Web ini dibuat untuk memperkaya khasanah keilmuan Keuangan Negara.

Engine Development

Web ini dibuat dengan CMS Drupal yang merupakan software tak berbayar berlisensi open source.

Pemerintah terbitkan juklak tentang PNBP

Printer-friendly versionSend to friendPDF version

JAKARTA (BagKeu News) - Setelah lebih dari 11 tahun, pemerintah akhirnya menerbitkan juklak dari UU No.20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Juklak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.29/2009 tentang Tatacara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran PNBP Yang Terutang.

Dalam PP yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut yakni 24 Maret 2009, wajib bayar dalam hal tertentu diperbolehkan mengajukan permohonan kepada menteri atau pimpinan lembaga nondepartemen untuk ditinjau kembali dari kewajiban pembayaran PNBP yang terutang dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

Adapun yang dimaksud dalam hal tertentu adalah kegiatan sosial, kepentingan keagamaan, kepentingan nasional, hubungan internasional, wajib bayar tidak mampu membayar kewajiban PNBP yang terutang karena perusahaan tidak beroperasi lagi, mengalami kerugian yang dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia P. Nasution mengatakan penerbitan PP tersebut pada intinya untuk mengoptimalisasi PNBP melalui dua cara yaitu menetapkan langkah-langkah yang lebih efektif dengan mengikutsertakan partisipasi seluruh pihak yang telah memperoleh manfaat ekonomi sebagai bagian dari tanggungjawabnya dalam mewujudkan optimalisasi PNBP.

"Serta mengatur tatacara penentuan jumlah, pembayaran, dan penyetoran PNBP yang terutang," katanya di Jakarta, hari ini.(yn)

Sumber : Bisnis.com

Email Bagkeu

Email Bagian Keuangan

Bagaimanakah Tampilan Website Bagian Keuangan:

Who's new

  • alzet
  • egafajar
  • linda sumadewi
  • Petara
  • rizal321
You are here

Arsip bagkeu-bppk.net

Tags Keuangan

Kontak Kami

Anda ingin menghubungi Bagian Keuangan: