Pemerintah terbitkan juklak tentang PNBP
JAKARTA (BagKeu News) - Setelah lebih dari 11 tahun, pemerintah akhirnya menerbitkan juklak dari UU No.20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Juklak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.29/2009 tentang Tatacara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran PNBP Yang Terutang.
Dalam PP yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut yakni 24 Maret 2009, wajib bayar dalam hal tertentu diperbolehkan mengajukan permohonan kepada menteri atau pimpinan lembaga nondepartemen untuk ditinjau kembali dari kewajiban pembayaran PNBP yang terutang dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
Adapun yang dimaksud dalam hal tertentu adalah kegiatan sosial, kepentingan keagamaan, kepentingan nasional, hubungan internasional, wajib bayar tidak mampu membayar kewajiban PNBP yang terutang karena perusahaan tidak beroperasi lagi, mengalami kerugian yang dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan.
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia P. Nasution mengatakan penerbitan PP tersebut pada intinya untuk mengoptimalisasi PNBP melalui dua cara yaitu menetapkan langkah-langkah yang lebih efektif dengan mengikutsertakan partisipasi seluruh pihak yang telah memperoleh manfaat ekonomi sebagai bagian dari tanggungjawabnya dalam mewujudkan optimalisasi PNBP.
"Serta mengatur tatacara penentuan jumlah, pembayaran, dan penyetoran PNBP yang terutang," katanya di Jakarta, hari ini.(yn)
Sumber : Bisnis.com
Bagian Keuangan BPPK adalah unit eselon III di bawah Sekretariat Badan Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan
