Pendapatan negara & hibah capai Rp162,6 triliun
JAKARTA (BagKeu News) - Pendapatan negara dan hibah hingga akhir Maret 2009 mencapai Rp162,6 triliun atau 19,2% dari total target penerimaan negara yang sudah direvisi bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sri Mulyani Indrawati seusai Sidang Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, sore tadi.
Penerimaan pajak mencapai Rp132,2 triliun atau 20,1% dari revisi penerimaan pajak tahun 2009. Dampak krisis keuangan global mengakibatkan penerimaan perpajakan pada APBN 2009 menurun menjadi Rp639,4 triliun atau lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya Rp661,8 triliun.
Penerimaan pajak dari PPN dalam negeri secara nominal masih lebih tinggi dibanding 2008, yaitu mencapai Rp8,7 triliun, sementara untuk PPN impor mencapai Rp5 triliun. Sektor industri pengolahan terlihat paling terpukul. PPh hingga Maret 2009 dari sektor ini hanya menyumbang Rp13 triliun jauh lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang mencapai Rp16,7 triliun.
Sementara untuk industri lainnya, seperti perdagangan, hotel, restoran, pengangkutan, dan komunikasi terlihat stabil. PPN untuk industri manufaktur menurun dari Rp17,8 triliun pada tahun lalu menjadi Rp15,3 triliun pada posisi akhir Maret tahun ini. Sektor lain yang merosot adalah pertambangan akibat harga komoditas tambang yang menurun. Penerimaan PPN pertambangan turun menjadi Rp6,5 triliun pada akhir Maret tahun ini dari Rp8 triliun pada tahun lalu.
Sementara itu, penerimaan bea cukai mencapai Rp19,4 triliun atau 26,3% dari target sebesar Rp73,9 triliun.
Sri Mulyani menambahkan belanja negara telah mencapai Rp159,7 triliun atau 16,2%, dengan rincian belanja pemerintah pusat mencapai Rp88,8 triliun atau 13% dan transfer ke daerah mencapai Rp71 triliun atau 23%. "Maka APBN masih surplus atau bahkan kalau ditambah pembiayaan yang front loading posisi kita adalah Rp57 triliun cash dari pemerintah," tuturnya.(yn)
Sumber : Bisnis.com
Bagian Keuangan BPPK adalah unit eselon III di bawah Sekretariat Badan Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan
