Penerapan E-Procurement di Lingkungan Departemen Keuangan
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat serta akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Departemen Keuangan, telah dibentuk Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2009. Pusat LPSE mempunyai tugas untuk merumuskan kebijakan pengelolaan sistem dan pelayanan pengadaan secara elektronik atau e-Procurement kepada Kementerian/Lembaga serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan di lingkungan Departemen Keuangan.
Sebagai langkah awal untuk mewujudkan kelancaran proses implementasi LPSE, Departemen Keuangan telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkenaan dengan pemanfaatan LPSE Departemen Keuangan pada 3 Desember 2009 lalu.
Manfaat E-Procurement
E-Procurement merupakan alat atau fasilitas yang digunakan untuk proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik dengan menggunakan media teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet. Dalam mengelola layanan aplikasi e-Procurement kepada semua pengguna sistem, Departemen Keuangan menggunakan alamat website http://www.lpse.depkeu.go.id.
Manfaat utama yang ingin dicapai dari e-Procurement adalah mampu mengurangi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifatnya lebih transparan, konsisten, rigid dan accountable. Selain itu, penerapan e-Procurement dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah telah memberikan banyak keuntungan, baik bagi pengguna maupun penyedia barang/jasa. Contoh keuntungan dari sisi penyedia barang/jasa yaitu adanya penghematan biaya, seperti biaya transportasi, akomodasi dan konsolidasi, serta biaya cetak dokumen, sehingga penyedia barang/jasa mempunyai ruang yang cukup untuk melakukan optimasi penurunan nilai jual barang/jasa yang ditawarkan. Sedangkan dari sisi pengguna barang/jasa memperoleh keuntungan dari adanya iklim persaingan antara penyedia yang lebih adil dan berkualitas, sehingga pengguna barang/jasa memiliki lebih banyak pilihan serta mendapatkan penawaran barang/jasa yang lebih murah dan berkualitas.
Nilai Transaksi
Di lingkungan Departemen Keuangan sendiri telah diatur mengenai nilai transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menggunakan aplikasi LPSE yaitu dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: SE 3279 Tahun 2009 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2010 yang menyebutkan bahwa setiap segmen kerja wajib melakukan pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik Departemen Keuangan untuk :
a. Paket pekerjaan dengan nilai di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) di lingkungan Kantor Pusat termasuk instansi vertikal Departemen Keuangan yang berada di Jakarta dan;
b. Paket pekerjaan dengan nilai di atas Rp Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) di lingkungan Gedung Keuangan Negara dan Kantor Wilayah di Pulau Jawa.
c. Dengan ketentuan bahwa paket pekerjaan pada grup (a) dan (b) tersebut tidak termasuk paket pekerjaan biasa konsultansi.
Percepatan Penerapan
Guna mempercepat penerapan e-Procurement di Lingkungan Departemen Keuangan, Pusat LPSE membentuk Tim Percepatan Penerapan e-Procurement bekerja sama dengan Biro Perlengkapan, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Perencanaan dan Keuangan serta Pusat Informasi dan Teknologi Keuangan.
Untuk realisasi e-Procurement secara luas, telah disusun road map sebagian desain rencana kerja dan bukti dari target-target yang harus dicapai selama lima tahun yaitu mulai tahun 2010 sampai dengan 2014 dalam rangka mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan accountable melalui layanan e-Procurement baik di lingkungan kantor pusat maupun di lingkungan instansi vertikal Departemen Keuangan. Dalam rangka melakukan percepatan pelaksanaan e-Procurement dimaksud, Pusat LPSE pada tahun 2010 akan melaksanakan layanan e-Procurement di lingkungan instansi vertikal Departemen Keuangan dengan pilot project instansi vertikal Departemen Keuangan yang berada di Pulau Jawa dan diawali dengan kegiatan sosialisasi dan workshop e-Procurement di Jakarta, Serang, Bandung, Semarang,Yogyakarta dan Surabaya. (Sumber www.depkeu.go.id)
Bagian Keuangan BPPK adalah unit eselon III di bawah Sekretariat Badan Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan
