Permintaan Usulan Standar Biaya Khusus (SBK) TA 2011
Menindaklanjuti hasil pembahasan bersama dengan Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Depkeu dan Direktorat Anggaran II Ditjen Anggaran Depkeu, terkait dengan persiapan penyusunan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011, dengan ini kami mohon untuk menyampaikan usulan kegiatan yang akan menggunakan Standar Biaya Khusus (SBK) dalam pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2011. Kami harapkan usulan SBK tersebut dapat disampaikan paling lambat hari Rabu tanggal 10 Februari 2010 dalam bentuk softcopy ke website keuangan pada menu data center pada web bagian keuangan ini (anda harus login terlebih dahulu) dan hardcopy yang telah ditandatangani. Bersama ini kami lampirkan pula pedoman teknis bagi penyusunan SBK dimaksud.
Demikian penyampaian kami. Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Bagian Keuangan BPPK adalah unit eselon III di bawah Sekretariat Badan Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan
