Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
Perdirjen Perbendaharaan Nomor 47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja telah terbit sebagai peraturan teknis dari PMK 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Perdirjen ini memuat bentuk dan format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara pada Kementrian Negara/Lembaga.
Beberapa hal baru dalam Perdirjen ini meliputi adanya rekonsiliasi internal antara LPJ Bendahara dengan Laporan Keuangan UAKPA minimal satu kali setiap bulannya sebelum rekon dengan KPPN. Bendahara juga diharuskan menyampaikan LPJ-nya kepada KPPN maksimal setiap tanggal 10 pada tiap bulannya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh KPPN, sedangkan istilah Pemegang Uang Muka (PUM) pada Perdirjen ini dikenal dengan istilah Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu (BPP) yang diharuskan pula menyampaikan LPJ-nya kepada Bendahara maksimal setiap tanggal 5 pada tiap bulannya.
Dengan adanya Perdirjen ini bendahara pengeluaran/penerimaan diharuskan melaporkan LPJ-nya setiap bulan maksimum pada tanggal 10 tiap bulannya kepada KPPN untuk dilakukan proses verifikasi LPJ. Ada pun istilah Pemegang Uang Muka (PUM) yang biasanya kita kenal digantikan dengan istilah Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu (BPP) yang juga wajib menyampaikan LPJ kepada bendahara pengeluaran/penerimaan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya. Untuk itu kami harap seluruh satker pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan hendaknya merespon dengan aktif terhadap perubahan ini untuk dapat segera mengimplementasikannya dlama proses penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjwaban bendahara di masing-masing satker. Dan berikut kami lampirkan Perdirjen dimaksut untuk dapat di download dan dipelajari.
Bagian Keuangan BPPK adalah unit eselon III di bawah Sekretariat Badan Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan
