Bagian Keuangan BPPK Online

Change Font Size

Change Screen

Change Layouts

Change Menu Styles

Cpanel

Tentang Bagkeu

Bagian Keuangan BPPK adalah unit eselon III di bawah Sekretariat Badan Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan

Website Ini

Website ini adalah media komunikasi dan informasi antara Bagian Keuangan BPPK dan user yang dilayani. Web ini dibuat untuk memperkaya khasanah keilmuan Keuangan Negara.

Engine Development

Web ini dibuat dengan CMS Drupal yang merupakan software tak berbayar berlisensi open source.

Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.

Printer-friendly versionSend to friendPDF version

Perdirjen Perbendaharaan Nomor 47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja telah terbit sebagai peraturan teknis dari PMK 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Perdirjen ini memuat bentuk dan format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara pada Kementrian Negara/Lembaga.

Beberapa hal baru dalam Perdirjen ini meliputi adanya rekonsiliasi internal antara LPJ Bendahara dengan Laporan Keuangan UAKPA minimal satu kali setiap bulannya sebelum rekon dengan KPPN. Bendahara juga diharuskan menyampaikan LPJ-nya kepada KPPN maksimal setiap tanggal 10 pada tiap bulannya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh KPPN, sedangkan istilah Pemegang Uang Muka (PUM) pada Perdirjen ini dikenal dengan istilah Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu (BPP) yang diharuskan pula menyampaikan LPJ-nya kepada Bendahara maksimal setiap tanggal 5 pada tiap bulannya.

Dengan adanya Perdirjen ini bendahara pengeluaran/penerimaan diharuskan melaporkan LPJ-nya setiap bulan maksimum pada tanggal 10 tiap bulannya kepada KPPN untuk dilakukan proses verifikasi LPJ. Ada pun istilah Pemegang Uang Muka (PUM) yang biasanya kita kenal digantikan dengan istilah Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu (BPP) yang juga wajib menyampaikan LPJ kepada bendahara pengeluaran/penerimaan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya. Untuk itu kami harap seluruh satker pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan hendaknya merespon dengan aktif terhadap perubahan ini untuk dapat segera mengimplementasikannya dlama proses penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjwaban bendahara di masing-masing satker. Dan berikut kami lampirkan Perdirjen dimaksut untuk dapat di download dan dipelajari.

Lampiran: 

Email Bagkeu

Email Bagian Keuangan

Bagaimanakah Tampilan Website Bagian Keuangan:

Who's new

  • alzet
  • egafajar
  • linda sumadewi
  • Petara
  • rizal321
You are here

Arsip bagkeu-bppk.net

Tags Keuangan

Kontak Kami

Anda ingin menghubungi Bagian Keuangan: