Bagian Keuangan BPPK Online

Change Font Size

Change Screen

Change Layouts

Change Menu Styles

Cpanel

Tentang Bagkeu

Bagian Keuangan BPPK adalah unit eselon III di bawah Sekretariat Badan Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan

Website Ini

Website ini adalah media komunikasi dan informasi antara Bagian Keuangan BPPK dan user yang dilayani. Web ini dibuat untuk memperkaya khasanah keilmuan Keuangan Negara.

Engine Development

Web ini dibuat dengan CMS Drupal yang merupakan software tak berbayar berlisensi open source.

KMK dan PMK

PMK No. 64/PMK.05/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011, dipandang perlu menyesuaikan beberapa ketentuan mengenai biaya perjalanan dinas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Oleh karena itu, Menteri Keuangan menetapkan PMK No. 64/PMK.05/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010.

Lampirkan File: 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih mengatur tentang penyajian piutang kementerian negara/lembaga dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan. Hal ini ditempuh dengan penyesuaian melalui pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan penggolongan kualitas piutang.

PMK Nomor 208/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan

PMK Nomor 208/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan mengatur tentang tarif imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU STAN pada Kemenkeu RI. Jasa dimaksud meliputi:

  1. Jasa layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Reguler dan Non Reguler;
  2. Jasa layanan Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Keuangan; serta
  3. Jasa layanan Konsultasi dan Penelitian.
  4.  
Lampirkan File: 

Email Bagkeu

Email Bagian Keuangan

Bagaimanakah Tampilan Website Bagian Keuangan:

Who's new

  • alzet
  • egafajar
  • linda sumadewi
  • Petara
  • rizal321
You are here

Arsip bagkeu-bppk.net

Tags Keuangan

Kontak Kami

Anda ingin menghubungi Bagian Keuangan: