KMK dan PMK
PMK No. 64/PMK.05/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011, dipandang perlu menyesuaikan beberapa ketentuan mengenai biaya perjalanan dinas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Oleh karena itu, Menteri Keuangan menetapkan PMK No. 64/PMK.05/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih mengatur tentang penyajian piutang kementerian negara/lembaga dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan. Hal ini ditempuh dengan penyesuaian melalui pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan penggolongan kualitas piutang.
PMK Nomor 208/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan
PMK Nomor 208/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan mengatur tentang tarif imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU STAN pada Kemenkeu RI. Jasa dimaksud meliputi:
- Jasa layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Reguler dan Non Reguler;
- Jasa layanan Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Keuangan; serta
- Jasa layanan Konsultasi dan Penelitian.
Bagian Keuangan BPPK adalah unit eselon III di bawah Sekretariat Badan Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan
