Publikasi
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN merupakan perubahan kedua atas Keppres Nomor 42 Tahun 2002 setelah sebelumnya dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004. Hendaknya peraturan tersebut dapat dipedomani oleh setiap unit kerja/satuan kerja di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Bagian Keuangan BPPK adalah unit eselon III di bawah Sekretariat Badan Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan
